BEM FH UM KENDARI MENUNTUT POLDA SULTRA COPOT KAPOLRES BOMBANA ATAS TINDAKAN REPRESIF TERSEBUT

 

BOMBANA- BEM FH UM KENDARI menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah tindak pidana, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, pembatasan ruang gerak, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan.

 

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat dalam pengamanan aksi tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga mempertontonkan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan haknya untuk bersuara,” ujar akmal rijanu (plt ketua bem fh um kendari)

 

Menurut kami, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Polres Bombana, Kapolres memiliki tanggung jawab penuh atas pola, strategi, dan pendekatan pengamanan yang diterapkan terhadap massa aksi.

 

“Ketika terjadi dugaan tindakan represif dalam sebuah pengamanan demonstrasi, maka publik berhak mempertanyakan kepemimpinan Kapolres Bombana. Jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab. Jika benar terjadi tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan hak-hak demokratis masyarakat, maka Kapolres harus berani bertanggung jawab secara moral dan politik,” tegas sekjen bem fh um kendari (Ahmad Asyrof).

 

Lebih lanjut, kami menilai bahwa pendekatan represif terhadap gerakan rakyat hanya akan memperlebar jarak antara institusi kepolisian dan masyarakat. Tindakan semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang selama ini diharapkan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

#stoprepresifterhadapmahasiswadanrakyat

#stopintimidasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top