GAP Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Rich Club, Desak DPRD dan Pemkot Kendari Buka Hasil Inspeksi

KENDARI — Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAP Sultra) kembali menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge. Meski pihak manajemen mengklaim telah menunjukkan dokumen perizinan saat menerima massa aksi pada Selasa (19/5/2026), GAP Sultra menilai klaim tersebut belum dapat dijadikan bukti yang sah tanpa verifikasi dari lembaga berwenang.

 

Jenderal Lapangan GAP Sultra, Reyhan Fanata Gama, mengatakan dokumen yang ditunjukkan oleh pihak manajemen tidak dapat serta-merta dianggap lengkap dan sesuai ketentuan hukum apabila belum diuji dan diverifikasi oleh instansi terkait.

“Dokumen yang mereka tunjukkan hari ini belumdapatdinoJNinN kami akui sebagai bukti yang sah dan menyeluruh. DPRD Kota Kendari sendiri telah melakukan inspeksi sejak 23 Desember 2025, tetapi hingga kini hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Karena itu, publik berhak mempertanyakan validitas dokumen yang diklaim pihak manajemen,” kata Reyhan kepada wartawan.

 

Rich Club sebelumnya menjadi sorotan setelah DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak pada 23 Desember 2025. Dalam inspeksi tersebut, manajemen disebut belum dapat menunjukkan izin operasional untuk aktivitas lounge. Selain itu, dewan juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk sejumlah pekerja yang belum memiliki kontrak kerja.

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, saat itu memberikan tenggat waktu kepada manajemen untuk melengkapi dokumen dan memperbaiki temuan yang ada. Namun, lebih dari lima bulan setelah inspeksi dilakukan, belum ada laporan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai hasil evaluasi maupun tindak lanjutnya.

 

Menurut Reyhan, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan malam di Kota Kendari.

“Sudah ada inspeksi DPRD, sudah ada somasi dari mahasiswa, dan sekarang aksi massa kembali dilakukan. Namun tempat usaha ini tetap beroperasi tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, GAP Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak DPRD Kota Kendari untuk mempublikasikan hasil inspeksi pada 23 Desember 2025 dalam waktu 3 x 24 jam. Kedua, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari melakukan verifikasi independen terhadap seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki Rich Club. Ketiga, mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan sementara operasional Rich Club hingga proses verifikasi selesai.

“Selama hasil inspeksi tidak dibuka ke publik dan belum ada verifikasi resmi dari lembaga yang berwenang, maka masyarakat memiliki hak untuk meragukan legalitas operasional usaha tersebut.

 

Keraguan itu sah, baik secara hukum maupun secara moral,” tutur Reyhan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi pengawasan terhadap sektor usaha hiburan malam, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja. GAP Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat disampaikan secara terbuka dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top